Hukum memakai cadar dalam Islam sebenarnya adalah masalah yang di perselisihkan di antara ulama. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara umum saja tentang hukum wanaita memakai cadar. kami mengambil dan menukil sebagaimana yang di jabarkan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Hukum Wanita Memakai Cadar
1. Pendapat Mazhab Hanafi
Berdasarkan pendapat dalam mazhab hanafi bahwa zaman sekarang wanita muda dilarang membuka wajahnya alias wwajib menutup menggunakan niqab atau cadar. Larangan membuka wajah bagi wanita yang muda-muda ini bukan karena wajah itu termasuk dalam aurat namun untuk menghindari terjadi fitnah.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ: تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya: “Berpendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, maliki, Syafie, dan Hambali bahwa wajah bukan aurat. Jika demikian, maka boleh bagi wanita untuk menutup wajah dengan menggunakan niqab (caadar) atau membukanya dengan tidak memakaia niqab. Bependapat ulama hanafiyah, wanita muda di larang membuka wajahnya diantara laki-laki (yang bukan mahram) pada zaman sekarang. larangaan ini buka karena wajah ini aurat melainkan karena takut terjadi fitnah.” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134), Nu.or.id
Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat Versi Syeikh Abdul Qadir Jailani
2. Pendapat Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki berbeda dengan Hanafi, dimana menutupi wajah adalah perbuatan makruh baik ketika dalam shalat atau di luar shalat karena menutupi wajah termasuk dalam perbuatan berlebih-lebihan.
Namun berbeda hal jika itu adalah wanita muda yang dikhawatirkan terjadi fitnah, maka mereka wajib menutupi wajah dan dua telapak tangannya. Demikian juga jika sedang dalam keadaan banyak kejahatan yang menyebabkan wanita di perlakukan tidak senonoh.
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.
Artinya: Ulama maliki mengatakan bahwa makruh wanita menutupi wajahnya, artinya menutuppi wajahnya hingga matanya dalam shalat atau di luar. Baik di gunakan dalam shalat untuk shalat atau bukan karena termasuk perbuatan berlebihan. Mekaruh menggunakan niqab bagi laki-laki atas jalan awla (lebih makruh dibandingkan perempuan), kecuali apabila menutup wajah itu termasuk dari adat tempat tersebut. Maka yang demikian tidak makruh jika bukan dalam shalat. Adapun dalam shalat maka itu makruh sekalipun berlaku adat seperti itu di luar shalat. Ulama Malikiyah mengatakan wajib atas wanita muda yang di takutkan fitnah untuk menutup wajah (menggunakan cadar) dan duaa telapak tangannya apabila ia cantik atau apabila banyak terjadi mafsadah (kejahatan)
3. Pendapat Mazhab Syafie
Sementara dalam mazhab syafie terjadi khilaf atau perbedaan pendapat. Salah satunya pendapat yang mengatakan bahwa bercadar adalah hukumnya wajib. Pendapat menggatakan sunnat dan pendapat ketiga mengatakan bahwa bercadar adalah khilaf awla.
وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
Artinya: “Ikhtilaflah ulama syafi’iyyah pada masalah bercadar, satu pendapat mengatakan wajib cadar atas wanita, dan ada yang mengatakan sunnat bercadar dan sebahagian pendapat lain mengatakan khilaf awla (kedudukannya dibawah mubah dan di atas makruh, lebih baik ditinggalkan)”.
Intinya adalah memakai cadar adalah perkara khilaf di antara mazhab yanag empat baahkan dalam mazhab syafie, sesama ulama syafie juga terjadi perbedaan pendapat. Untuk itu, bagi yang menggunakan nikaq sangat bagus dan lebih selamat, dan bagi yang tidak menggunakan niqab atau cadar juga tidak perlu di permasalahkan.
Naamun demikian, pendapat masyhur dan kuat dalam mazhab syafie adalah aurat perempuan dalam kontek dengan lelaki ajanabi (bukan mahram) adalah seluruh badannya termasuk dua telapak tangan dan wajahnya. Maka, wajib bagi wanita ketika berhadapaan dengan lelaki ajanabi untuk menutup seluruh tubuhnya termasuk menggunakan cadar.
Baca: Ini Shalawat Nabi untuk Tercapai Semua Hajat
Dalam kitab asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112, disebutkan:
أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ
Artinya: Perempuan memiliki tiga aurat, pertama; aurat dalam shalat dan ini sudah jelas yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Kedua; aurat yang terkait pandangan orang lain terhadapnya yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan kedua telapak tangan berdasarkan pendapat mu’tammad (kuat).
Itulah penjelasan singkat tentang hukum memakai cadar dalam mazhab ahlussunnah wal jamaah. Inti dan substansi yang harus kita tahu adalah ini masalah khilafiyah antara mazhab bahkan dalam lingkungan internal mazhab syafi’e juga terjadi perselisihan. Namun pendapat kuat dalam mazhab syafi’e yang mayoritas di anut ummat Muslim Indonesia adalah wajib menutup wajah dan dua telapak tangan sehingga cadar perlu digunakan.
Tetapi jika kita lihat keadaan di Indonesia sekarang, jika menerapkan cadar tidak memungkinkan maka tidak mengapa jika tidak menggunakan cadar, apalgi ini masalah yang di perselisihkan antara ulama. Namun jika ingin mengamalkan yang lebih bagus dan lebih selamat adalah “bercadar”.