Home Hukum Hukum Bersuci dengan Air Mineral, Berwudhu’, Mandi Junub, Dll

Hukum Bersuci dengan Air Mineral, Berwudhu’, Mandi Junub, Dll

52
Hukum Bersuci dengan Air Mineral

Hukum bersuci dengan air mineral – Kali ini kita akan jelaskan sedikit tetang bagaimana menggunakan air kemasan mineral untuk berwudhu’ atau untuk bersuci seperti menghilangkan hadas kecil atau hadas besar.

Ada banyak teman dan sahabat elsholat yang bertanya apa hukum berwudhu dengan air kemasan mineral. Ada juga yang bertanya apa hukum bersuci dari najis dengan air kemasan mineral.

Hukum Bersuci dengan Air Mineral

Baiklah sebelumnya kita telah mengetahui jenis air dan hukumnya untuk bersuci. Ada air yang suci dan bisa menyucikan, ada air dirinya saja yang suci namun tidak bisa menyucikan benda lain, ada juga air yang suci menyucikan namun makruh untuk digunakan pada anggota tubuh, dan ada air najis. Kira-kira dari empat jenis air dan hukumnya tersebut, air kemasan mineral bisa di kategorikan kemana?

Hukum Bersuci dengan Air Mineral

Sekarang kita perhatikan yang bahwa air mineral seperti merk Aqua, Mount dan lain-lain keadaan masih putih bersih seperti air sumur atau air mata air. Air tersebut tidak di campurkan dengan benda lainnya yang menyebabkan ia berubah, kalau ada hanya sebagian kecil saja dari obat yang digunakan dan andaikata di takdirkan obat tersebut dengan warna mustadillah, maka tidak menyebabkan air mineral itu berubah warnanya.

Maka, dari penjelasan tersebut maka, kita ketahui bahwa air mineral tergolong dalam air suci menyucikan. Artinya kita bisa menggunakan air mineral untuk membersihkan hadas atau najis.

Jika anda ingin berwudhu dengan air mineral, ini bisa di lakukan dan sah. Ingin cebok atau membersihkan najis dengan air mineral, ini juga sah dan bisa menyucikan.

Bagaimana dengan air kemasan lainnya? Air kemasan lainnya tidak boleh digunakan untuk bersuci. Yang kita jelaskan disini hanya pada air mineral kemasan bukan air kemasan secara umum. Air kemasan lainnya ada air mutaghayyar yang hanya suci pada dirinya dan tidak bisa digunakan untuk menyucikan benda lain.

Bagaimana dengan Merk yang Beragam

Memang air mineral atau air kemasan mineral memiliki banyak jenisnya, ada aqua, mount, yadara dan sebagainya. Ini tidak dianggap sebagai qayid yang menyebabkan air tersebut keluar dari air mutlak, sama sekali tidak, karena nama-nama tersebut hanya merk dagang tertentu saja.

Jadi, dengan menyebutkan air Aqua, air Yadara, air mineral masih tetap pada sifat asalnya yaitu air mutlak. Sementata menyebutan namanya hanya merk dagang saja, ini tidak menyebabkan air tersebut harus di kategorikan sebagai air musta’mal atau air suci namun tidak menyucikan.

Anda juga menyukai:

Kesimpulan

Bagaimana hukum bersuci dengan air mineral? Boleh, Air kemasan mineral adalah salah satu jenis air suci menyucikan dan artinya bisa digunakan tidak hanya untuk air minum saja, namun bisa digunakan untuk tujaun bersuci dari hadas kecil atau hadas besar, dan bisa digunakan untuk membersihkan najis.

Previous article4 Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci
Next articleKalori Keripik Pisang Per 100 Gram dan Manfaat Kesehatan