Persoalan cadar menjadi masalah bagi sebahagian orang namun sebahagiannya tidak mempersoalkan masalah ini. Sebenarnya bagaimana hukum memacai cadar? Secara umum menutup seluruh tubuh bagi wanita adalah wajib terhadap yang bukan mahram, demikian sebahagian pendapat di kalangan mazhab Imam Syafi’e. Lantas bagaimana dengan hukum cadar, apakah ini wajib atau sunnat?
Dalam artikel sigkat ini kita hanya menjelaskan secara singkat saja tentang hukum memakai cadar. Tentu yang kita bahasa adalah hal-hal yang penting dan perlu di ketahui secara umum terutama tentang cadar.
Hukum Memakai Cadar
Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi, perempuan muda atau anak gadis di larang membuka mukanya terhadap yang bukan mahram bukan karena wajah itu aurat namun karena tujuan untuk menghindari fitnah.
Dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134 dijelaskan bahwa mayoritas ulama 4 mazhab mengatakan bahwa wajah itu bukan aurat. Dengan demikian, maka wajah boleh di tutup (memakai cadar) atau dibuka (tidak memakai cadar). Namun di kalangan ulama Hanafiyah disebutkan bahwa di larang bagi anak gadis untuk membuka wajahnya bukan karena aurat namun karena untuk menghindari fitnah.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya: Berpendapat mayoritas ulama fiqh (Ulama mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’e, dan mazhab Hanafi) bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, karena ia bukan aurat maka boleh di tutup dan boleh baginya (gadis) untuk membukanya. Berkata ulama mazhab hanafi: Wanita muda di larang membuka wajahnya diantara laki-laki pada masa sekarang, bukan karena wajah itu aurat namun karena takut terjadi fitnah. [sumber:Nu]
Mazhab Maliki
Pendapat mazhab Hanafi berbeda dengan pendapat mazhab Maliki, dalam mazhab Maliki dikatakan bahwa memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita hukumnya makruh. Ini baik dalam shalat atau di luar shalat. Alasannya karena termasuk perbuatan ghuluw atau berlebhih-lebihan.
Namun demikian, dari sisi lain, Ulama Malikiyah mewajibkan anak gadis untuk menutup dua telapak tangannya dan wajahnya apabila gadis tersebut cantik, dan sering terjadi kejahatan moral di tengah masyarakat. Ini juga di sebutkan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134.
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.
Artinya: Berkata ulama Malikiyyah, dimakruhkan menutup wajah atau memakai cadar terhadap wanita. Maksudnya, menutupi wajah hingga ke mata, baik dalam sholat atau di luar shalat, apakah menutup wajah karena shalat atau karena hal linnya karena ini termasuk ghuluw. Jika bagi gadis makruh maka bagi laki-laki menutupi wajah lebih makruh lagi kecuali jika terjadi kebiasaan (adat) suatu tempat seperti itu maka tidak di makruhkan apabila itu bukan dalam shalat. Sementara dalam shalat maka makruh. Lebih lanjut, ulama Malikiyyah berkata: Wajib terhadap anak gadis yang di takutkan terjadi fitnah untuk menutup wajahnya dan dua telapak tangan apabila ia cantik atau banyak terjadi kejahatan moral.
Hukum Memakai Cadar dalam Mazhab Syafi’e
Dalam mazhab Syafi’e hukum memakai cadar terjadi khilaf pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa memakai cadar adalah wajiib, pendapat kedua (qiila): memakai cadar adalah sunnat, dan pendapat ketiga (Qiila) adalah hukum memakai cadar iotu khilaf aula (thalab tarak ghiru lazim bi nahi ghairi makhsus), Silahkan ruju’ usul figh.
Masih dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah halaman 134 disebutkan sebagai berikut:
وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
Artinya: Ulama mazhab syafi’e berbeda pendapat tentang niqab atau cadar perempuan (penutup wajah). Satu pendapat mengatakan hukumnya wajib atas wanita, dan ada juga ulama yang mengatakan khilaf aula.
Memakaia cadar adalah masalah khilafiyah diantara ulama mazhab (pakar ilmu agama), bahkan dalam mazhab syafi’e sendiri ada khilaf pendapat tentang hal ini. Maka, wajar saja jika di masyarakat, kita melihat ada yang menggunakan cadar dan ada yang tidak menggunakannya (Persoalan cadar bukan jilbab karena jilbab itu hukumnya wajib)
Jadi, intinya adalah memakai cadar itu adalah hal yang bagus dalam pandangan agama karena tidak ada satupun pendapat yang mengharamkannya. Bahkan pendapat kuat (Mu’tammad) dalam mazhab Syafi’e adalah wajib bagi wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya jika sedang di tengah ajanabi (bukan mahram).
Jadi, untuk masa sekarang yang telah berjamurnya kejahatan asusila, terjadinya pemerkosaan, zina dan lain-lain, maka menggunakan pendapat yang mengatakan wajib atau sunnat lebih bagus. Namun memaksakan pendapat yang mengatakan wajib kepada seluruh orang itu bukanlah pilihan yang arif lebih-lebih para pakar hukum Islam terutama imam mazhab berbeda pendapat dalam hal ini.