Home Hukum Hukum Minyak Wangi Beralkohol

Hukum Minyak Wangi Beralkohol

63
Hukum Minyak Wangi Beralkohol

Minyak wangi menjadi trend di kalangan sebahagian orang, ada juga yang menggunakan minyak berbau harum ini hanya untuk menghadiri acara tertentu dan ada juga sebagian lain yang sama sekali tidak menegnal minyak ini. Mereka yang menggunakan minyak wangi baik beralkohol atau tidak tentu dengan alasan masing-masing atau bahkan tidak memperdulikan apakah ia beralkohol atau tidak.

Sekarang perdagangan minyak wangi tidak menempati tempat khusus seperti kedai namun bisa di mana-mana, bisa di perdapatkan di emperan masjid, di kaki lima, di samping jelana raya dengan menggunakan mobil khusus minyak wangi atau di tempat lainnya. Saking banyaknya yang menggunakan minyak atsiri atau minyak harum ini maka pedagangnya pun bisa di temukan dg mudah.

Berbicara alkohol pada minyak wangi, sepertinya tidak ada tanda khusus yang bisa di percaya untuk menjelaskan minyak tersebut bebas alkohol. Biasanya, botol minyak wangi tanpa alkohol di tulis dengan tulisan besar di botolnya. Sementara yang beralkohol dengan tulisan kecil atau kadang sama sekali tidak ada tulisan. Sehingga kedua jenis minyak ini tidak bisa di bedakan dengan benar.

Baca juga: Menempelkan kaki dan bahu dalam sholat

Perbedaan jenis minyak wangi ini membuat sebahagian orang berbeda dalam menanggapinya. Ada yang tidak mau menggunakan minyak wangi beralkohol karena menurut mereka tidak bisa di bawa kedalam shalat karena alkohol termasuk najis cair seperti khamar. Ada juga yang menggunakan minyak wangi tanpa ambil peduli dengan alkohol atau bukan.

Hukum Minyak Wangi Beralkohol

Dalam menejelaskan sikap di atas, kita merujuk kepada dua pendapat, yang pertama; zat alkohol termasuk kedalam khamar, berarti alkohol sama najisnya seperti khamar dan haram digunakan. Pendapat keedua mengatakan bahwa alkohol haram di konsumsi dan tidak mengapa jika hanya di gunakan pada pakaian saja sebagai pewangi.

Sebagaimana yang kami kutip dari situs Nu.co.id, bahwa alkohol itu tidak identik dengan khamar sebagaimana redaksi berikurt ini:

[blockquote align=”none” author=””]”Alkohol tidak identik dengan khamar. Kekeliruan orang banyak mengidentikan keduanya. Padahal keduanya tidak selalu identik. Kalau alkohol diminum, ia baru disebut khamar. Tetapi sejauh digunakan untuk parfum, tidak menjadi apa,” kata Katib Aam PBNU KH Malik Madani di Gedung PBNU jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Kamis (13/2).[/blockquote]

Pendapat ketiga mengatakan bahwa khamar itu suci walaupun ia tetap haram di konsumsi. Ini adalah keterangan yang di temukan dalam kitab “Al-Mizanul Kubro” yang di karangan Syekh Abdul Wahab bin Ahmad Al-Ansori yang lazim dikenal As-Sya’roni. Berikut redaksinya.

أجمع الأئمة علي نجاسة الخمر إلا ما حكي عن داود أنه قال بطهارتها مع تحريمها

Artinya: Ijmak ulama mengatakan bahwa khamar adalah najis kecuali pendapat yang di hikayahkan dari Daud, dimana beliau mengatakan bahwa khamnar itu suci namun haram di konsumsi.

Memang ada perselisihan pendapat tentang khamar ini, menurut penulis khamar itu sudah ijmak jadi tidak perlu lagi menggunakan pendapat di luar dari mazhab yang empat. Kalau misalnya alkohol itu sama dengan khamar maka keduanya najis. Dan jika itu dimasukkan kedalam minyak wangi juga menyebabkan minyak wangi bernajis dan tidak bisa di gunakan.

Namun, apakah alkohol yang berada dalam minyak wangi sama dengan alkohol yang ada dalam minuman memabukkan? Jika tidak, alkohol yang ada dalam minyak wangi bukan untuk di konsumsi, jadi ini berbeda dengan alkohol yang berada dalam khamar. Maka, minyak wangi itu bisa digunakan.

Jadi, dalam botol minyak wangi kita harus berhati-hati, sebaiknya kita menggunakan minyak wangi yang tertulis bebas alkohol. Kita tidak perlu memeriksa apakah ini benar-benar bebas alkohol atau hanya tulisan yang di tempel produser atau penjual. Ini tidak perlu, jika memang tertulis bebas alkohol, maka silahkan menggunakannya.

Previous articleDo’a yang Berhubungan dengan Aqiqah
Next articleHadist Tentang Sholat 5 (Lima) Waktu Sehari Semalam