Home Hukum 4 Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci

4 Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci

77
4 Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci

Pada kali ini kita akan membahas tentang 4 jenis air dan hukumnya untuk bersuci. Air adalah alat bersuci dan mebersihkan diri kita maka urgensi air dalam kehidupan manusia tidak bisa di anggap sepele. Tidak hanya untuk minum saja. Namun, manfaat air yang terpenting adalah untuk bersuci baik bersuci dari hadas atau dari najis.

Bersuci dari hadas ada dua macam. Bersuci dari hadas besar dengan mandi wajib dan bersuci dari hadas kecil dengan berwudhu’. Jadi, keberadaan air sangat penting dalam kehidupan ummat Islam. Selain air digunakan untuk bersuci kita juga menggunakannya untuk membersihkan pakaian sehingga kita bisa mengerjakan ibadah dengan pakaian tersebut.

4 Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci

Dengan adanya air yang suci tersebut kita bisa menjalan ibadah kepada Allah, bisa berwudhu’, dan lain sebagainya. Namun demikian tidak semua jenis air bisa digunakan untuk wudhu’ atau mandi wajib atau membersihkan najis dari pakaian dan badan. Ada air tertentu yang bisa di gunakan.

Maka, dalam artikel ini kami akan menjelaskan beberapa jenis air dan hukumnya untuk bersuci. Ini di karenakan air tersebut yang bagus untuk bersuci, ada makruh, ada juga yang haram. Maka perlu bagia kita semua untuk memperhatikan 4 jenis air ini, sehingga kita tahu air mana yang sah digunakan untuk bersuci.

4 Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci

4 Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci

Ke empat jenis air yang akan kita bicarakan ini adalah air Air muthlak atau Air suci menyucikan, air yang di panaskan oleh matahari atau air makruh untuk bersuci, air suci namun tidak menyucikan dan air muta najis atau air yang terkena najis.

Sebelum kita menjelaskan tentang perihal jenis air dan hukumnya untuk bersuci, mari kita lihat terlebih dahulu tentang volume air yang sering di sebutkan dalam kitab fiqh.

Air ada dua mancam secara global, ada air yang banyak dan sedikit. Air banyak di katakan dengan air yang mencapai volumenya dua qullah. Sementara air sedikit adalah air yang volumenya kurang dari dua qullah.

Dalam mazhab Syafie air yang mencapai dua Qullah adalah air dengan volume mencapai 192,857 kg. Kalau kita iktibar dari wadah. Agar iar mencapai dua qullah, maka wadah tersebut ukuran minimalnya adalah P X L X T dengan ukuran panjang 1 zira’ 6 jari, ukuran lebar 1 zira’ 6 jari dan Tinggi atau Dalamnya dengan ukuran 1 zira’ 6 jari.

Sekarang kita lihat 4 jenis air dan hukum bersuci dengannya.

1. Air suci lagi menyucikan

Air suci menyucikan adalah jenis air yang tidak hanya dirinya yang suci namu ia bisa menyucikan benda lain termasuk bisa digunakan untuk menghilangkan hadas besar dan kecil.

Dalam kitab matan taqrib, Ibnu qasim al Ghazi menyebutkan ada 7 macam air yang sifatnya suci menyucikan atau di katakan dengan air mutlak. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

Artinya: “Air-air yang bisa menyucikan ada 7 macam: Air langit (hujan), air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju dan air dari hujan es.”

Air suci menyucikan ini dianggap masih bisa menyucikan selama ia tidak berubah dengan benda lain atau selama ia belum di kaitkan dengan sesuatu saat di sebutkan.

Kalau sudah di kaitkan dengan sesuatu yang lain seperti air kopi, air susu dan lain-lainm aka keadaan air tersebut tidak lagi menyucikan, ia hanya suci dirinya saja dan tidak menyucikan benda lain.

Air suci menyucikan adalah air yang masih berada pada sifat penciptaannya. Air menyucikan ini di sebutkan juga dengan air mutlak artinya air ini bebas dari kait. Tidak di katakan air kopi, air rempah dan sebagainya.

Ksimpulannya: Air suci menyucikan adalah air yang berasal dari bumi atau turun dari langit dan ia masih pada sifat dasar penciptaannya.

2. Air Musyammas (dipanaskan matahari)

Air yang di panaskan matahari ini adalah air yang di simpan dalam wadah logam selain emas dan perak. Air yang disimpan dalam wadah tembaga, atau besi ini adalah musyammas.

Air yang di simpan dalam wadah logam selain emas dan perak, jika dipanaskan sinar matahari, ia makruh hukumnya di pakai untuk bersuci atau di pakai pada badan manusia dan hewan.

Air ini disebut dengan air suci menyucikan namun makruh di pakai pada anggota badan. Ini di sebabkan karat-karat pada logam tersebut memuai dan dalam keadaan panas bisa merusak kulit dan masuk dalam pori-pori kulit yang bisa menyebabkan penyakit supak dan lain-lain.

Namun demikian, air musyammas atau yang di panaskan sinar matahari, bila sudah dingin kembali, maka ia sudah tidak makruh lagi digunakan untuk bersuci.

3. Air suci tetapi tidak menyucikan

Jenis air yang ketiga adalah air suci namun tidak menyucikan. Ini adalah air zatnya saja yang suci namun jenis ini tidak bisa digunakan untuk menyucikan. Artinya ia tidak bisa digunakan untuk bersuci dari hadas kecil dan hadas besar.

Air suci tidak menyucikan ada dua, yaitu air musta’mal dan air mutaghayyar.

a. Air musta’mal

Air musta’mal adalah air bekas dari membasuh anggota wajib pada saat berwudhu atau saat mandi wajib. Misalnya air basuhan pertama anggota wajib pada saat wudhu’ atau air basuhan pada mandi wajib di kali pertama.

Note: Air basuhan kali kedua atau ketiga dari anggota fardhu wudhu’ tidak menjadi musta’mal karena itu bukan basuhan wajib melainkan basuhan sunnat.

Kemudian yang termasuk air musta’mal adalah air bekasan dari membasuh najis jika ir tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dariu benda basuhan.

Air musta’mal tidak boleh digunakan untuk bersuci dari hadas kecil atau hadasa besar, namun manakala air musta’mal ini ditambah menjadi dua qullah atau lebih, maka air musta’mal tersebut tidak lagi dikatakan musta’mal, ia sudah menjadi air suci menyucikan.

b. Air berubah (mutaghayyar)

Air suci tidak menyucikan selanjutnya adalah air yang telah berubah dari sifat aslinya. Misalnya menjadi hitam karena tambahan kopi, menjadi merah karena tambahan sirup dll.

Air yang telah mengalami perubahan ini tidak lagi disebut dengan air mutlak, karena saat di ucapkankan tidak lagi “air” tetapi sudah “air kopi” dan lain-lain.

Air mutaghayyar adalah jenis air yang suci namun ia tidak bisa menyucikan benda lain, ia tidak bisa digunakan untuk bersuci baik dari hadas kecil atau dari hadas besar.

4. Air mutanajis (air yang terkena najis)

Air mutanajis disebut juga dengan air najis atau air yang telah mengenai najis tertentu. Air ini jika kurang dari dua qullah, ia dihukumi sebagai air najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci atau membersihkan pakaian. Air najis hanya boleh digunakan untuk tanaman sebagai pupuk saja.

Anda juga menyukai ini:

Air najis jika volumenya mencapai dua qullah atau dengan jumlah 192,857 kg, dan tidak berubah sifat air yang tiga (warna, rasa dna bau) maka air tersebut dianggap suci menyucikan.

Namun jika tidak air dua qullah ini mengalami perubahan tersebut seperti berbau najis, warna, dan rasa maka sekalipun dua qullah, ia tetap di hukumi air najis dan tidak bisa di gunakan untuk bersuci.

Jika air air najis tersebut tidak mencapai dua qullah, maka hukumnya adalah najis, baik berubah atau tidak.

Itulah 4 jenis air dan hukumnya untuk bersuci. Jadi dua macam air yang pertama yaitu air suci menyucikan dan air musyammas bisa digunakan untuk bersuci, namun air musyammas makruh kuhumnya.

Sementara dua yang terakhir yaitu air suci tidak menyucikan dan air mutanajis adalah jenis air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Tetapi air suci tidak menyucikan masih bisa digunakan untuk minum dan manfaat lainnya. Sementara air najis atau muta najis tidak bisa lagi digunakan kecuali sebagai pupuk tanaman atau untuk hewan saja. Sumber: https://islam.nu.or.id/

Previous articleArti Zikir Ya Latif: Bacaan, Tata Cara dan Manfaatnya
Next articleHukum Bersuci dengan Air Mineral, Berwudhu’, Mandi Junub, Dll