Home Hukum Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Makan Selain Susu, Kencing Bayi yang di...

Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Makan Selain Susu, Kencing Bayi yang di Tahnik

240
Kencing Bayi Laki-laki Belum Makan Selain Susu
genomuinjkt.blogspot.com

Bagaimana mensucikan kencing bayi laki-laki yang sudah di tahnik? Apakah kencingnya tidak boleh lagi di percik air karena ia sudah makan makanan? Banyak orang menganggap bahwa bayi laki-laki yang hukum dasar kencingnya boleh disucikan dengan memercik (dibasahi) air jika sudah di tahnik maka kencingnya harus di cuci, karena ia sudah makan selain dari susu. Berikut jawabannya!

Kencing Bayi Laki-Laki yang Hanya Minum susu

Kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan selain susu adalah bisa di basahi saja tanpa perlu mencucinya sebagaimana mencuci najis mutawasithah lainnya. Begitu juga dengan benda-benda yang terkena kencing bayi laki-laki yang hanya minum susu yaitu boleh disucikan hanya dengan membasahi (memercik) benda tersebut tanpa harus mencucinya dengan mengaliri air. Namun demikian, bayi laki-laki tersebut belum sampai usia dua tahun. Karena jika usianya sampai dua tahun, maka makanan yang dimakan termasuk susu sudah di anggap sama seperti makanan biasa.

Dalil Memercik Kencing Bayi Laki-Laki

Dalam meringkas Muharrar, atau dalam matan Minhaj, Imam Nawawi mengatakan sebagai berikut:

وما نجس ببول صبى لم يطعم غير لبن نضح

Artinya: Benda yang terkena najis bayi yang belum makan selain susu bisa di percikkan air saja.

Baca juga: Cara Merebus Telur Sesuai Hukum Islam

Maksud memercikkan air ini adalah membasahi benda secara menyeluruh (meng-umumi), mengenai semua najis yang ada pada benda tanpa perlu mengaliri air. Hukum ini di dasarkan pada hadist Rasulullah SAW. yaitu hadist yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ummu Qais sebagai berikut:

أَنها أَتتْ بِابْنٍ لها صغيرٍ، لمْ يأْكلِ الطّعامَ إِلى رَسولِ اللّهِ -صلى الله عليه وسلم- ، فأَجلسهُ رَسولُ اللّهِ -صلى الله عليه وآله وسلم- فى حجرِهِ ، فَبالَ على ثَوْبهِ ، فدعا بماءٍ فنضحهُ وَلمْ يغسله

Artinya: Bahwa ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil yang belum makan makanan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wa sallam mendudukkan anak itu di pangkuannya, kemudian anak itu kencing di baju beliau. Beliau pun meminta air lalu memercikinya dan tidak mencucinya.

Hadist di atas hanya menceritakan perkara bayi laki-laki yang ngompol di atas pakaian Rasulullah SAW. Sepintas, bisa saja di mengerti bahwa bayi perempuan juga bisa saja sama seperti itu karena pada waktu itu tidak ada bayi perempuan yang ngompol. Namun pemahaman ini bisa di tepis dengan ada hadist lain yang diriwayatkan oleh Turmizi dan beliau menganggap hadist ini hasan.

Ini adalah hadist:

يغسل من بول الجرية و يرش من بول الغلام

Kencing bayi perempuan di basuh dan kencing bayi laki-laki di percik.

Dengan adanya hadist ini jelas bahwa hanya kencing bayi laki-laki saja yang bisa di sucikan dengan membasahinya secara menyeluruh (memercik) tanpa perlu menyucinya atau membasuh. Tapi dengan syarat ia belum makan makanan selain susu saja.

‘Illat, Alasan Kencing Bayi Laki-laki Disucikan dengan Memercikkan Air

Alasan Kencing (najis mukhaffafah) bayi laki yang hanya makan susu bisa di percik adalah karena bayi laki-laki lebih disukai untuk di gendong-gendong dibandingkan dengan bayi perempuan, sehingga potensi ngompol di atas pakaian lebih banyak terjadi. Maka, diringankan oleh syari’at dalam mensucikannya.

Alasan kedua adalah kencing bayi laki-laki (shabiy) yang tidak makan selain susu sifatnya lebih tipis dibandingkan dengan kencing bayi perempuan (shabiyah), karena sifatnya tipis maka kencing bayi laki-laki tidak lengket pada benda sebagaimana lengketnya kencing bayi perempuan. Demikian dikatakan syeikh Jalaluddin al-Mahalli dalam Kanzul Raaghibin.

Kenapa Kencing Bayi laki-laki lebih tipis dan tidak lengket?

Syeikh Al-Qalyubi menyebutkan alasannya, bahwa pada asalnya (penciptaan Nabi Adam as.) laki-laki diciptakan dari tanah dan air sementara perempuan diciptakan dari darah dan daging yaitu dari tulang rusuk nabi Adam.

Kencing Bayi Laki-Laki yang Sudah di Tahnik

Bagaimana halnya dengan kencing bayi laki-laki yang sudah di tahnik atau di cicipi dengan kurma, apakah kencingnya masih bisa di basahi (dipercik) tanpa perlu di basuhi (cuci)?

Jadi, maksud dari belum makan selain susu adalah bayi tersebut belum di beri makanan untuk tujuan mengenyangkan atau sebagai makanan hariannya selain dari susu saja. Maka, kurma di cicipi ketika tahnik tidak anggap sebagai makanan untuk mengenyangkan si bayi melainkan hanya untuk tabarruk dan mengikuti Rasulullah SAW karena Rasulullah SAW. mentahnik bayi yang baru lahir. Sebagaimana hadist dari Abu Musa berikut ini.

وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ.

“Aku memiliki anak yang baru lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menamainya dan Ibrahim dan beliau mentahnik dengan sebutir kurma.”

Cara mentahnik adalah dengan memberikan kurma yang sudah di kunyah sebaiknya di lakukan oleh orang shalih dan kemudian meletakkan pada (Hanek) atau “langit-langit” mulut bayi.

Jadi, tahnik tidak menyebabkan kencing bayi laki-laki tidak boleh lagi di percik air ketika mensucikannya. Bahkan selain tahnik, memasukkan sesuatu kedalam tubuh bayi dengan tujuan mengobati seperti obat atau madu yang di minumkan kepada bayi. Ini juga tidak mengapa atau tidak menjadi penyebab kencingnya tidak boleh lagi di percik air ketika mensucikannya. Karena tujuan dari tahnik dan memberi obat adalah bukan untuk makanan atau mengenyangkan bayi melainkan untuk tabarruk dan mengobati sakit.

Previous articleCara Merebus Telur Sesuai Hukum Islam dan Manfaat Telur Rebus
Next articleHukum Makan Telur Buaya, Hewan yang Haram di Makan Dagingnya