Khutbah nikah adalah mukaddimah dalam akad nikah yang disampaikan oleh siapa saja. Bisa di sampaikan oleh wali, calon mempelai laki-laki atau oleh siapa saja yang hadir dalam prosesi pernikahan.
Adanya khutbah nikah bisa menambah kelengkapan dan kesempurnaan akad nikah, bisa meningkatkan semangat hadirin dan semua yang menyaksikan acara sakral pernikahan. Khutbah nikah juga penting untuk menambah semangat mempelai dalam menjalani kehidupan nantinya sehingga rumah tangga lebih sakinah.
Hukum Khutbah Nikah
Berbicara tentang hukum khutubah nikah, ini adalah sesuatu yang hukumnya sunnat. Bukan sesuatu yang wajib dalam pernikahan. Imam Abu al-Husain al-Yamani, dalam kitabnya Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2000), juz IX, hal. 230, beliau menyebutkan sebagai berikut:
وإذا أراد العقد… خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم.
Artinya: “Jika seseorang hendak melangsungkan akad nikah, maka berkhutbahlah wali, atau calon suami atau orang lain yang hadir. Hukum khutbah nikah adalah sunnah tidak wajib. Demikian juga yang di katakan oleh mayoritas para ulama.”
Contoh Khutbah Nikah
Untuk melengkapi artikel ini kami akan lampirkan contoh khutbah nikah sehingga menjadi contoh bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan.
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَالْوَرَا وَ عَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ صَلَاةً وَسَلَامًا كَثِيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقِوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالٰى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلّٰهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لٰكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
وَقَالَ أَيْضًا خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
وَقَالَ اللهُ تَعَالٰى يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ وَقَالَ أَيْضًا وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ.
وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاٰيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ أَعُوْذُ بِا للّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوْا اللهَ الَّذِيْ تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ اْلعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَشَايِخِي وَلِسَائِرِ الْمُسِلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta’dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad saw, seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan shahabatnya dengan limpahan rahmat ta’dhim serta kesejahteraan yang banyak. Setelah itu, wahai yang hadir, aku mewasiatkan padamu dan diriku untuk bertakwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan (yang besar) bagi orang-orang yang bertakwa. Allah swt berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan sekali-kali janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan menyerahkan diri pada Allah (beragama Islam).
Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunah dari beberapa sunah Rasulullah saw. Nabi saw bersabda: Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku. Dan beliau bersabda lagi: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (menafkahi keluarga), maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.
Dan beliau bersabda lagi: Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia menaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu.
Dan Allah swt berfirman: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Dan Allah swt berfirman pula: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al-Qur’an yang agung.
Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tau dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Itulah sedikit ulasan tentang khutbah nikah dan hukumnya, semoga bisa menambahkan ilmu pengetahuan kita dan bisa di praktekkan.
Anda juga menyukai:
- Apa Arti Mimpi Ikan, Buaya dan Katak
- Doa Naik Kendaraan Darat, Laut dan Udara Lengkap Artinya
- Doa Sebelum Belajar dan Setelah Belajar, Lengkap dengan Artinya
Referensi:
https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/khutbah-nikah-hukum-dan-contohnya-hUWh8