Home Hukum Memahami Hadist Merapatkan Shaf dengan Saling Menempelkan Kaki dan Bahu

Memahami Hadist Merapatkan Shaf dengan Saling Menempelkan Kaki dan Bahu

38
memahami hadist merapatkan shaf

Merapatkan shaf adalah salah hal penting dalam berjamaah bahkan tidak sempurna jamaah sholat atau fadhilah jamaah jika shaf tidak teratur dan tidak rapat. Banyak masyarakat berpandangan bahwa cara merapatkan shaf adalah dengan menempelkan kakinya ke kaki makmum lain dan demikian juga di lakukan oleh jama’ah lainnya. Bahkan, ada juga yang merapatkan bahu dengan makmum lain untuk kerapatan shaf.

Mereka juga menganggap bahawa jika hal demikian tidak di penuhi maka jamaahnya dianggap tidak mengikuti Rasulullah SAW. dan tidak mendapatkan fahala sholat berjamaah. Nah, sebenarnya bagaimana sih maksud dari merapatkan shaf sholat? Apakah benar harus saling menempelkan kaki dan bahu antara jamaah?

The elsholat.com Contents

Memahami Hadist Merapatkan Shaf Shalat

Sebenarnya, jika kita melihat pada sebuah hadist Rasulullah SAW, beliau memang memerindahkan jamaah untuk merapatkan shaf sholat dan kemudian pada sahabat yang berada di belakang saling menempelkan kaki dan bahu antara satu dengan yang lain. Ini sebagaimana yang tercantum dalam hadist berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

Artinya: Diambil dari Anas, diambil dari Nabi SAW. Bersabda Nabi SAW: “Luruskan shaf kalian karena bahwa sesungguhnya aku melihat kalian dari belakangku. Sahabat Anas berkata: Ada diantara kami yang melengketkan bahunya dengan bahu temenanya, dan melengketkan tapak kakinya dengan tapak kaki temannya.” Hadist Riwayat Buhkari.

Jadi, memahami hadist tersebut tidak boleh secara tektual saja, ini salah dalam memahami hadist Rasulullah SAW karena hal yang demikian hanya di lakukan oleh beberapa shahabat saja, sementara banyak sahabat lain tidak melakukan hal itu. Jadi jika mengatakan kita wajib melengketkan kaki seperti dalam hadist ini keliru.

Baca juga: Tata Cara Sholat Lengkap

Coba kita perhatikan kalimat “Wa Kana Ahaduna” redaksi ini menunjukkan yang melengketkan tapak kaki hanya salah satu sahabat saja. Jadi, perbuatan sahabat ini tidak bisa menjadi dalil wajib untuk melengketkan kaki. Perbuatan sahabat baru menjadi sebuah hujjah manakala di lakukan oleh semua sahabat Nabi bukan oleh sebahagian. Ini sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam berikut ini:

ويدل على مذهب الاكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج، وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع، لان فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر، ولا على غيرهم

Artinya: “Menurut pendapat mayoritas madzhab bahwa hal yang tampak dari para sahabat memang disampaikan dalam kasus penyampaian hujjah, namun dari hal tersebut yang dapat dijadikan hujjah hanya ketika memang apa yang mereka nukil disandarkan pada perbuatan seluruh sahabat. Sebab perbuatan sebagian sahabat tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atas sebagian sahabat yang lain dan juga tidak menjadi hujjah bagi selain sahabat,” (Lihat Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, juz II, halaman 110).

Berdasarkan hadist di atas jika kita mengambilnya sebagai dalil untuk merapatkan shaf maka ini salah dan tidak dibenarkan. Jadi, hadist di atas bukan menjelaskan tata cara merapatkan shaf sholat tetapi menjelaskan pentingnya atau keutamaan merapatkan shaf shalat.

Lebih lanjut, dalam kitab Aunul Ma’bud dijelaskan bahwa merapatkan shaf seperti yang di lakukan salah satu sahabat di dalam hadist tersebut memang sangat bagus dan baik. Tetapi jika itu diterapkan untuk masa sekarang maka kebanyakan orang akan merasa aneh dengan yang di lakukan itu bahkan mereka akan lari dan tidak mau berjamaah lagi karena cara seperti itu tidak sering di lakukan.

Ma’mar salah satu perawi hadist di atas mengatakan bahwa jika praktek merapatkan shaf seperti dalam hadist di atas dilakukan sekarang maka orang-orang akan lari.

وزاد معمر في روايته ولو فعلت ذلك بأحدهم اليوم لنفر كأنه بغل شموص

Artinya: Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya “Jika aku melakukan hal tersebut dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana larinya keledai” (Badruddin Al-‘Aini, Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, juz VI, halaman 478).

Baca juga: Hadist Tentang Surga dan Neraka

Berdasarkan penjelasan di atas kita tahu bahwa menempelkan kaki antara sesama jamaah dan bahu adalah bukan suatu kewajiban. Lagi pula merapatkan shaf tidak perlu hinngga saling lengket antara satu dengan yang lain.

Previous articleJumlah Nabi dan Rasul, Wajib di Ketahui Secara Terperinci dan Umum
Next articleShalat Sunnat Qabliyah dan Ba’diyah Maghrib dan ‘Isya