Home Hukum Ini Dia 4 Perbedaan Haji dan Umrah

Ini Dia 4 Perbedaan Haji dan Umrah

55
Perbedaan Haji dan Umrah

Perbedaan haji dan umrah – Haji adalah salah satu rukun Islam da merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu berjalan menuju baitullah. Haji sendiri secara harfiyah mempunyai arti menyengaja melakukan suatu ibadah tertentu. Ibadah haji adalah ibadah yang diserap dari ajaran nabi terdahulu. Ini terbukti dalam sejarah Nbai Adam as. dimana beliau pernah melaksanakan ibadah haji sebanyak 40 kali dari India ke baitullah dengan berjalan kaki. Tak hanya itu, menurut Ibnu Ishak, Allah tidak mengutus seorang nabi setelah nabi Ibrahim As. melainkan ia adalah seorang yang telah menunaikan haji.

Dalam kitab hamisy hasyiah I’anah al-Thalibin, Zainuddin al malibari mengatakan sebagai berikut:

The elsholat.com Contents

قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج

ArtinyaL: “Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin.

Sementara umrah adalah ziarah ke tempat ramai, sementara menurut istilah adalah menyengaja menuju ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuannya.

Jadi, Haji dan umrah adalah dua ibadah yang keduanya saling berkaitan antara satu sama lain. Dimana kedua memiliki banyak persamaan seperti syarat wajib, syarat sah, hal yang membatalkan, sunnat-sunnat, serta hal-hal yang di haramkan saat melaksanakan ibadah tersebut. Namun, bukan berarti antara haji dan umrah tidak ada perbedaan, keduanya ada beberapa titik perbedaan yang perlu di ketahui.

Perbedaan Haji dan Umrah

1. Hukumnya

Hukum ibadah haji adalah wajib sebagaimana yang tertera dalam ayat alquran berikut ini, kewajiban ini adalah bagi muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji.

ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

Artinya: “Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib atas manusia untuk melaksanakan ibadah haji kebaitullah”. (QS Ali Imran 98).

Dalam hadist Ibnu Umar juga di sebutkan, sebagai berikut:

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان

Artinya: Islam dibangun atas lima pondasi; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah, bersaksi bahwa nabi Muhammad SAW adalah rasulullah, menunaikan zakat, haji ke baitullah, dan puasa bulan ramadhan.” HR. Bukhari Muslim.

Berdasarkan hadist di atas, para figh menyimpulkan bahwa haji adalah ibadah wajib dan merupakan sesuatu yang sudah di maklumi pada agama secara dharuri (disepakati hukumnya oleh semua mazhab dan diketahui hukumnya oleh umum manusia baik khusus atau awam. Maka, siapa saja yang mengingkari hukum wajib haji ini, ia akan murtad (na’uzubillah) sama seperti mengingkari hukum wajib shalat. Kecuali bagi orang sangat awam dan jauh dari informasi agama. Dala hal ini syeikh Khatib syarbini mengatakan:

وهو إجماع يكفر جاحده إن لم يخف عليه

Artinya: Haji sudah ijmak ulama terhadap hukum wajibnya, kufurlah orang yang mengingkarinya jika tidak samar-samar baginya hukum tersebut (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 206)

Beda halnya dengan umrah, Hukum umrah berbeda pendapat ulama, berdasarkan pendapat kuat atau azhar, hukum umrah adalah wajib. Ini berdasarkan pada firman Allah SWT.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ

Artinya: Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah. (QS al-Baqarah: 196).

Dalam hadist riwayat ‘Aisyah, nabi SAW bersabda:

عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة

Artinya: Aisyah berkata kepada Nabi SAW, Ya Rasulullah SAW, apakah atas wanita wajib jihad? Nabi SAW bersabda: Iya, ini adalah jihad yang tidak ada peperangan didalamnya. yaitu haji dan umrah. (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih).

Sementara menurut pendapat muqabil azhar (pendapat lemah), umrah itu hukumnya tidak wajib melainkan sunnat. Dalam hal ini, Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi mengatakan:

وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة

Artinya: Demikian juga umrah, wajib berdasarkan pendapat kuat dan sunnat berdasarkan pendapat muqabil atau pendapat dhaif. (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, kitab al-Sirajul Wahhaj, hal.151).

Pendapat dha’if ini berdasarkan kepada beberapa hadist, diantaranya adalah:

سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي قال لا، وأن تعتمر خير لك

Artinya: Ditanyakan nabi SAW daripada Umrah, apakah wajib atau tidak? Nabi SAW menjawab: Tidak, dan ketika engkau umrah maka itu lebih baik bagi kamu. (HR. al-Turmudzi)

Kemudian, dalam kitab majmu’, Imam Nawawi mengatakan bahwa hadist yang menjadi dalil bagi pendapat dhaef tersebut adalah hadist dha’if dan ini sepakat para pakar hadist, bahkan ada yang mengatakan (ibnu hazmin) hadist tersebut adalah bathil. Dalam masalah ini, syeikh Abu hamid Syarwani mengatakan:

عبارة الأسنى والمغني وأما خبر الترمذي عن جابر «سئل النبي – صلى الله عليه وسلم – عن العمرة أواجبة هي قال لا وأن تعتمر خير لك» فضعيف قال في المجموع اتفق الحفاظ على ضعفه ولا يغتر بقول الترمذي فيه حسن صحيح وقال ابن حزم إنه باطل قال أصحابنا ولو صح لم يلزم منه عدم وجوبها مطلقا لاحتمال أن المراد ليست واجبة على السائل لعدم استطاعته

Artinya: Ibarat dalam kitab asna dan kitab mughni, adapun hadist turmizi yang diambil dari jabir (ditanyakan nabi SAW daripada umrah, apakah wajib atau tidak, Nabi SAw menjawb “tidak”, dan jika engkau umrah maka itu lebih bagus bagi kamu). ini adalah hadist shaif. Imam nawawi berkata dalam kitanya al-Majmu’: telah sepakat ahli hadist atas dhaifnya hadist tersebut, jangan terbujuk dengan perkataan turmizi bahwa hadist itu hasan shahih. Ibnu hazm berkata: bahkwa hadist tersebut bathil. Berkatalah beberapa sahabat Imam syafie, jika sahih hadist tersebutpun tidak melazimi (pasti) kepada tidak wajib secara mutlak karena kemungkinan bahwa maksud hadist adalah tidak wajib atas penanya (orang bertanya dalam hadist) karena ketidaksanggupannya.

Baca juga: Amalan Terbaik Adalah Shalat pada Awal Waktu

Jadi, berdasarkan penjelasan hukum diatas, hukum haji sepakat ulama kepada wajib dan hukum umrah ada perselisihan pendapat tentang kewajibannya.

2. Rukun

Rukun adalah sesuatu yang bisa menyebabkan ibadah tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan dam atau denda (sembelihan). Jika tidak ada rukun maka ibadah haji atau umrah tidak sah dan tidak bisa di gantikan dengan yang lain seperti al-dam. Rukun haji adalah lima perkara: niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut.

Sementara rukun umrah adalah 4 saja, yaitu: niat ihram, thawaf, sa’i dan memotong rambut. Berkatalah Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami:

أركان الحج خمسة: الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي: الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق

Artinya: Rukun haji lima: ihram, wuquf di arafah, thawaf, sa’i dan mencukur. Dan rukun umrah ada 4 perkara: Ihram, thawaf, sa’i dan mencukur. [Syeikh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyral Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Alal Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55].

Dari sisi rukun jelas ada perbedaan antara haji dan umrah karena rukun haji 5 termasuk wukuf di arafah dan ini tidak menjadi rukun dalam melaksanakan umrah.

3. Waktu Pelaksanaan

Perbedaan antara haji dan umrah juga terletak pada waktu pelaksanaannya.

Waktu pelaksanaan haji lebih terbatas dan sempit dibandingkan dengan umrah. Kita tahu bahwa umrah tidak di batasi oleh waktu, bisa di lakukan kapan saja. Namun ibadah haji khusus dilakukan dalam rentang waktu tertentu yaitu mulai awal syawwal hingga subuh hari raya atau 10 zulhijijah.

Dalam kitab Nihayah Zain, Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi menyebutkan bahwa sebagai berikut:

والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة

Artinya: Waktu pelaksanaan haji mulai dari awal syawwal hingga fajar hari raya, dan pada umrah waktunya adalah sepanjang tahun. [Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haramain, hal. 201].

4. Kewajiban

Setelah sebelumnya ada perbedaan antara waktu pelaksanaan dan rukun haji dan umrah. Kedua ibadah ini juga berbeda dari sisi wajib (wajib haji dan wajiib umrah).

Berbeda dengan rukun, wajib haji dan umrah adalah sesuatu yang jika tidak dilaksanakan tidak membatalkan haji atau umrah, namun wajib menyembelih dam (denda). Wajib haji ada 5 yaitu ihram dari miqad (miqad ini ada batasanya masing-masing sesuai dari daerah mana jamaah haji datang), mabit di muzdalifah, mabit di Mina, Thawaf wada’, dan melempar jumrah.

Kewajiban umrah ada dua, yaitu ihram dari miqad dan menjauhi larangan ihram.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:

وواجباته: ١- إحرام من ميقات، ٢- ومبيت بمزدلفة، ٣- وبمنى، ٤- وطواف الوداع، ٥- ورمي بحجر

Kewajiban haji adalah 1. ihram dari miqat, 2. menginap di Muzdalifah 3. menginap di Mina, 4. tawaf wada’ dan 5. melempar batu,” (syeikh Zainuddin al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).

Sementara tentang wajib umrah, Imam nawawi al bantani menyebutkan sebagai berikut:

وأما واجبات العمرة فشيئان الإحرام من الميقات واجتناب محرمات الإحرام

Artinya: Adapun wajib-wajib umrah adalah dua perkara: Ihram dari miqad dan menjauhi segala keharaman ihram atau larangan ihram. [Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239]

Kesimpulan

Ibadah haji dan umrah adalah ibadah atau ritual yang berkaitan serta pelaksanaannya hampir sama namun ada perbedaan-perbedaan. Dari sisi hukum, haji wajib hukumnya secara ijmak, sementara umrah diperselihkan namun pendapat kuat hukum umrah wajib. Selanjutnya dari sisi rukun, berbeda antara haji dan umrah dimana pada haji ada wukuf di arafah. Kemudian, perbedaannya adalah dari sisi pelaksaan, ibadah haji sempit waktunya dan terbatas sementara umrah bisa di lakukan kapan saja. Terakhir, perbedaan haji dan umrah adalah dari kewajibannya, kewajiban haji ada lima dan umrah ada dua saja yaitu ihram dari miqad dan menjauhkan larangan ihram.

Previous articleFaceApp dan Surat An-Nisa Ayat 119, Mengubah Ciptaan Allah?
Next articleLafadh Niat Puasa Rajab, Yuk Puasa Rajab