Apa itu Khulu’?
Talak Khulu’ dalam Fiqih Munakahat – Khulu’ secara bahasa adalah menanggalkan atau melepaskan. Istilah khulu’ di gunakan untuk menyebutkan perpisahan antar dua suami dan istri. Suami dan istri di ibaratkan laksana pakaian antara satu sama lain. Ini sebagaimana firman Allah dalam al-Quran yang artinya: “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka,” (Surat Al-Baqarah ayat 187). Maka, dengan melakukan khulu’ berarti mereka menanggalkan pakaiannya.
Sementara makna khulu’ secara istilah atau terminologi, khulu’ adalah perceraian suami istri yang di dasarkan pada pemberian upah atau tebusan dari istri kepada suami. Dasar hukum talak khulu’ adalah firman Allah dalam surat al baqarah ayat 229 yang artinya sebagai berikut:
“jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya,” (Surat Al-Baqarah ayat 229).
Selain legalitas hukum talak khulu’ dari ayat al-Quran ada juga hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas. Hadits ini adalah tentang kejadian yang menimpa istri Tsabit bin Qais, yang bernama Ummu Habibah binti Sahl al-Anshariyyah, beliau mengadukan masalahnya kepada Rasulullah SAW.
فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ فِي خُلْقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ أَيْ: كُفْرَانَ النِّعْمَةِ فَقَالَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ: اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Artinya:
“Istri Qais berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tak mencela perangai maupun agama Tsabit bin Qais, namun aku tidak mau kufur dalam Islam.’ Maksudnya, kufur nikmat. Rasulullah SAW menjawab, ‘Apakah engkau mau mengembalikan kebun dari Tsabit?’ Istri Qais menjawab, ‘Mau.’ Kemudian, beliau berkata kepada Tsabit, ‘Terimalah kebun itu lalu talaklah dia dengan talak tebusan.”
Jadi, berdasarkan legalitas hukum di atas baik dari Ayat al-Quran atau hadist, maka para ulama sepakat membolehkan khulu dengan alasan yang tepat saat di ajukan istri. Bahkan tanpa alasan yang tepatpun sebagian ulama membolehkan talak khulu’ dengan alasan bahwa Rasulullah SAW tidak menelisik lebih jauh apa alasan istri Qais ingin khulu’ dengan suaminya. Namun demikian, tanpa alasan yang jelas, hukumnya adalah makruh.
Anda juga menyukai:
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW pernah bersabda tentang khulu’ yang artinya:
“Perkara halal yang paling dimurka Allah adalah talak,” (HR Ahmad); dan ada hadist tentang khulu, “Perempuan mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa alasan yang kuat, maka haram baginya mencium aroma surga,” (HR Abu Dawud).
Maka, sepatutnya tanpa alasan yang tepat, seorang istri tidak mengajukan permintaan talak kepada suaminya karena konsekuensinya sangat berbahaya dan menakutkan yaitu tidak mencium aroma surga.
Apakah khulu di anggap talak atau fasakh?
Dalam hal ini, apakah talak khulu di golongkan kepada talak atau fasakh, para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat kuat dari jumhur ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, pendapat paling kuat dari ulama Syafi‘iyyah dan termasuk salah satu riwayat imam Ahmad dimana menyebutkan bahwa khulu’ adalah Talak Bain atau talak yang menghabiskan bilangan talak. Ini artinya, manakala seorang istri di talak oleh suaminya dengan cara khulu (karena permintaan istri) maka bilangan talak yang jumlahnya 3 sudah habis.
Namun dalam satu riwayat menyebutkan bahwa khulu’ adalah fasakh dan tidak mengurangi bilangan talak. Pendapat mu’tamad dari ulama Hanbali menyebutkan bahwa talak khulu’ adalah dianggap sebagai fasakh bain dan tidak mengurangi talak. (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr], jilid IX, halaman 7034).
Dari uraian di atas bisa kita lihat bahwa khulu adalah talak namun dalam mengkategorikannya sebagai fasakh atau talak bain ada perbedaan pendapat para ulama. Jika khulu di sebut sebagai talak bain maka konsekuensinya bisa mengurangi bilangan talak, namun kalau di kategorikan sebagai fasakh maka ia tidak mengurangi bilangan talak.
Keduanya ada persamaan dimana talak khulu yang dianggap sebagai talak bain atau dianggap sebagai fasakh, keduanya model ini butuh akad baru jika mereka ingin kembali. Suami tidak memiliki hak untuk rujuk terhadap istri yang telah berkhulu’ sekalipun dalam masa iddah.
Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/talak-khulu-dalam-kajian-fiqih-munakahat-bagian-1-RuXMq