Home Hukum Hukum Makan Telur Buaya, Hewan yang Haram di Makan Dagingnya

Hukum Makan Telur Buaya, Hewan yang Haram di Makan Dagingnya

507
Hukum Makan Telur Buaya

Pada kesempatan ini kita akan bicara tentang telur buaya, telur ular dan hewan-hewan lain yang haram dimakan dagingnya. Sebenarnya, tidak khusus pada telur buaya saja namun juga termasuk telur hewan lain yang haram di makan dagingnya.

Makan Telur Buaya, Telur Ular dan Sejenisnya

Tentang telur buaya atau secara umum tentang telur yang haram di makan dagingnya, syeikh Syihabuddin Qalyubi dalam Hasyiahnya ketika mengomentari kitab syeikh Jalaluddin al Mahalli mengatakan bahwa semua telur yang serupa dengan telur ayam suci dan halal dimakan sekalipun telur itu berasal dari binatang haram di makan (hal.71). Berikut kutipannya:

سائر البيوض طاهرة, ولو من غيرمأكول وان استحالت داما بحيث لو حضنت لفرخت, لكن يحرم أكل ما يضر كبيض الحيات

Artinya: Segala telur hukumnya suci sekalipun dari hewan yang tidak dimakankan, bahkan sekalipun ia berubah menjadi darah sekira-kira jika di erami akan menetas. Tetapi haram makan telur yang memudharatkan seperti telur ular.

Berarti semua telur termasuk telur buaya, telur kura-kura, rajawali, burung gagak, telur burung elang dan binatang lainnya yang haram dimakan adalah suci dan bisa di makan (halal dimakan) kecuali telur ular.

Baca juga: Cara Merebus Telur Sesuai Hukum Islam

Jadi semua telur yang dalam bahasa Arab di sebut dengan بيضة menggunakan “ض” halal dimakan baik dari hewan yang halal di makan atau dari hewan yang haram di makan kecuali telur ular.

Dalam kitab ‘i’anah jilid 1 hal 87 dikatakan:

وكذا بيض غير مأكول ويحل أكله على الأصح ، (قوله ويحل أكله) قال فى التحفة مالم يعلم ضرره

Demikian juga telur yang tidak dimakan (haram di makan) halal memakannya atas pendapat asah, dalam kitab Tuhfah di katakan, halal dimakan dari hewan yang tidak halal selama tidak di ketahui mudharat.

Hukum Memakan Telur Busuk

Jadi, selama telur tersebut (yang bukan telur ular) masih bagus atau tidak busuk maka boleh dimakan atau halal dimakan. Namun jika sudah busuk (jika di erami tidak akan menetas) maka itu di hukum najis dan haram dimakan baik itu telur binatang yang haram di makan atau dari telur hewan yang halal di makan.

Kenapa Telur Ular Haram?

Jelas dalam kitab Hasyiah Qalyubi disebutkan bahwa telur tidak bisa di makan karena memudharatkan tubuh. Jadi, illat atau alasannya keharamannya adalah mudharat terhadap tubuh. Andaikata ada telur dari hewan lainnya yang merusak tubuh atau memudharatkan badan maka akan haram juga hukumnya untuk di makan.

Hukum Memakan Telur Buaya, Telur Ular dan Hewan lain

Sebagai tambahan, dalam kitab Nihayahzain di katakan:

فائدة: إذا فسد البـيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس، وكذا بـيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان غير مأكول كالحدأة والغراب والعقاب والبومة والتمساح والسلحفاة ونحوها إلا بـيض الحيات

Artinya: Dalam kita Nihayatuzzain tersebut di katakan sebuah faedah: Apabila busuklah telur dengan sekira-kira tidak patut lagi untuk menetas maka itu adalah najis, demikian juga telur dari bangkai (telur yang di temukan dalam tubuh binatang yang sudah mati). Selain itu semua telur suci dan bisa di makan sekalipun dari hewan yang tidak bisa di makan seperti rajawali, burung gagak, burung elang, burung hantu, buaya, kura-kura dan semisalnya kecuali telur dari golongan ular.

Kesimpulan

Hukum memakan telur binatang yang haram dimakan adalah halal selama telur tersebut masih bagus atau masih patut untuk di erami. Kecuali telur ular, telur dari bangkai dan telur yang telah busuk (rotten egg) sekitara-kira jika di erami ia tidak bisa menetas menjadi anak lagi.

Hewan yang tidak bisa di makan saja halal dimakna telurnya apalagi hewan yang halal dimakan seperti ayam, bebek dll. Namun ini selama telur tersebut tidak dari bangkai dan belum busuk.

Referensi:

Kitab hasyiah qalyubi
Kanzul Raaghibin,
Kitab Matan Minhaj,
Nihayatuzzain,
‘Ianahtuththalibin

Previous articleKencing Bayi Laki-Laki yang Belum Makan Selain Susu, Kencing Bayi yang di Tahnik
Next articleTata Cara Shalat Jenazah, Niat, Do’a dan Rukun Shalat Jenazah